Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba, 3 Pria Diamankan Beserta Sabu Seberat 6,2 KgPolresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba, 3 Pria Diamankan Beserta Sabu Seberat 6,2 Kg

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono menunjukkan barang ungkap kasus narkoba. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian di Banyuwangi berhasil membongkar jaringan narkoba di wilayahnya. Tiga orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 6,2 kilogram (Kg).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tangkapan terbesar di Polresta Banyuwangi.

"Ini merupakan pengungkapan terbesar Polresta Banyuwangi dalam mengungkap kasus narkoba jenis sabu, yakni seberat 6,2 kilogram," ujar Nanang saat merilis kasus ini di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga :

Pihak kepolisian menyita barang haram tersebut dari tersangka AAS. Dia tak bekerja sendirian. AAS diringkus setelah Satnarkoba Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan terhadap KDS dan MTS yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Jadi yang terungkap lebih dahulu KDS, ditangkap di depan warung sekitar Ketapang. Penangkapan berlanjut ke lainnya, MTS dan barulah AAS," kata dia.

Dari tangan KDS, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,2 gram. Sementara dari MTS, petugas mengamankan 5 paket sabu.

"MTS mendapatkan sabu dari AAS. Paket tersebut selanjutnya dijual kepada KDS," sambungnya.

Dari tangan AAS itu, didapati sebanyak 13 paket sabu terdiri dari 6 paket sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh cina dan 7 paket plastik kecil. Sehingga totalnya sebanyak 6,2 kilogram. "Barang itu disimpan di dalam sebuah lemari di rumah tempat tinggalnya," bebernya.

Dalam konfrensi pers itu, Kapolresta Banyuwangi menunjukkan sisa barang bukti (BB) sabu yang tidak ikut dimusnahkan di Polda Jatim pada Rabu (3/4/2024) lalu.

"Tidak semua BB dimusnahkan, hanya sebagian saja karena untuk bukti dalam proses BAP dan persidangan mendatang," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono.

Catatan kepolisian, AAS adalah residivis kasus serupa di tahun 2021. Kala itu ia tertangkap menyimpan narkoba seberat 1,69 gram. Oleh karenannya, polisi masih melakukan pendalaman untuk menyelediki dari mana barang haram itu berasal serta membongkar jaringan narkoba AAS.

"Kita masih dalami jaringannya, apakah sindikat nasional atau bahkan internasional," tambahnya.

Selain para tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni, 2 buah timbangan digital, 4 tas, 5 bandel klip plastik, 3 ATM, 2 handphone, 1 sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 29 juta.

"KDS dan MTS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun. Sementara AAS terancam kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," tandasnya. (fat)