Polisi Dikerahkan Tertibkan Takbir Keliling Menggunakan Battle Sound di Banyuwangi Polsek Muncar

Polisi Dikerahkan Tertibkan Takbir Keliling Menggunakan Battle Sound di Banyuwangi

Puluhan petugas kepolisian apel persiapan penertiban battle sound di Mapolsek Muncar. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian mulai dikerahkan untuk menertibkan battle sound atau adu sound sistem di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Upaya penertiban yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah selama bulan Ramadhan hingga Lebaran 2024.

"Ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadhan hingga Lebaran," ujar Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki dalam apel persiapan penertiban di Mapolsek Muncar, Senin (8/4/2024) malam.

Baca Juga :

Dalam penertiban, para petugas bakal menyasar lokasi yang kerap menjadi arena battle sound, yakni di Lapangan Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

"Penertiban melibatkan 1 pleton personel dari Polresta Banyuwangi, 20 anggota Polsek Muncar, serta 10 personel Brimob Kompi 4 Muncar," kata dia.

Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Petugas akan mengimbau pemilik sound sistem untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Banyuwangi nomor 501 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan masyarakat menyambut idul fitri 1 Syawal 1445 hijriah.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 5 april itu tertuang beberapa poin penting. Di antaranya penyelenggaraan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1445 H yang dirangkai battle sound system, sound horeg, dan diiringi joged pargoy maupun persiapannya (cek sound) tidak diizinkan dilaksanakan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Selanjutnya, kegiatan takbir hari raya Idul Fitri 1445 H hendaknya dilaksanakan di masjid, musala, atau di lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melarang adanya battle sound system dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemkab juga tidak mengeluarkan izin kegiatan untuk pelaksanaan adu sound system yang diwarnai joget pargoy.

Aturan yang tertuang dalam SE tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor, antara lain Pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan, Forpimka dan Kepala Desa.

"Kami berharap masyarakat mematuhi ketentuan yang tertuang salam SE tersebut, serta turut terlibat menjaga kondusifitas wilayah Banyuwangi," tegasnya. (fat)