Pelaku Aksi Pencurian Acungkan Jari Tengah Tertangkap KameraPolresta Banyuwangi

Pelaku Aksi Pencurian Acungkan Jari Tengah Tertangkap Kamera

Salah satu tersangka tertangkap kamera mengacungkan jari tengah. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Ada kejadian menarik saat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menunjukkan sejumlah pelaku kejahatan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Jum'at (19/2/2021).

Dimana salah satu pelaku kedapatan mengacungkan jari tengah. Pose itu tertangkap kamera wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Pelaku berinisial MIN (25) terlihat tangan kirinya diborgol bersama pelaku kejahatan lainnya, sementara tangan kanannya mengacungkan jari tengah dengan tatapan wajah sinis mengarah kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga :

Sekedar diketahui, berdasarkan wikipedia, mengacungkan jaru tengah adalah sebuah gestur tak senonoh. Bahkan, Isyarat ini menyampaikan pesan menghina dalam tingkat menengah hingga ekstrem, dan kurang lebih sepadan dengan ungkapan, fuck me and fuck you (Persetan aku dan persetan denganmu).

Seperti diberitakan sebelumnya, dia terlibat kasus pencurian pakan ternak udang bersama tiga rekan kerjanya di sebuah perusahaan tambak udang yang berlokasi di Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam aksi pencurian pakan ternak udang ini, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 2 milliar.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, pelaku pencurian melangsungkan aksinya pada siang dan malam hari. Mereka mengambil pakan ternak yang tersimpan di gudang.

Pakan ternak hasil curian dikeluarkan melewati tembok setinggi 2 meter, lalu diangkut menggunakan pickup Mitsubishi L300 nopol P 9017 VF. Empat orang tersebut merupakan karyawan tambak udang di desa setempat. Aksi pencurian dilakukan mereka sejak bulan Juli 2020.

"Setiap kali beraksi, pelaku bisa membawa 8 karung pakan ternak. Total ada sekitar 120 karung pakan ternak udang yang sudah dicuri. Satu karung berisi pakan ternak udang seberat 25 kilogram. Pakan ternak udang hasil curian, dijual murah kepada penadah, KT (55). Per satu karung pakan ternak dijual seharga Rp. 175 ribu," ungkap Kapolresta Arman saat menggelar pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jum'at (19/2/2021).

Aksi pencurian berhasil dibongkar setelah polisi mendapat aduan dari korban, SG (48) yang melapor perusahaan tambak udangnya sering kehilangan pakan ternak.

Mereka kemudian berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP atau Pasal 480 ke 1e KUHP," pungkas Arman. (fat)