Salah satu tersangka tertangkap kamera mengacungkan jari tengah. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Ada kejadian menarik saat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menunjukkan sejumlah pelaku kejahatan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Jum'at (19/2/2021).
Dimana salah satu pelaku kedapatan mengacungkan jari tengah. Pose itu tertangkap kamera wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Pelaku berinisial MIN (25) terlihat tangan kirinya diborgol
bersama pelaku kejahatan lainnya, sementara tangan kanannya mengacungkan jari
tengah dengan tatapan wajah sinis mengarah kepada sejumlah wartawan.
Sekedar diketahui, berdasarkan wikipedia, mengacungkan jaru
tengah adalah sebuah gestur tak senonoh. Bahkan, Isyarat ini menyampaikan pesan
menghina dalam tingkat menengah hingga ekstrem, dan kurang lebih sepadan dengan
ungkapan, fuck me and fuck you (Persetan aku dan persetan denganmu).
Seperti diberitakan sebelumnya, dia terlibat kasus
pencurian pakan ternak udang bersama tiga rekan kerjanya di sebuah perusahaan
tambak udang yang berlokasi di Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Kabupaten
Banyuwangi.
Dalam aksi pencurian pakan ternak udang ini, pihak
perusahaan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 2 milliar.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin
menjelaskan, pelaku pencurian melangsungkan aksinya pada siang dan malam hari.
Mereka mengambil pakan ternak yang tersimpan di gudang.
Pakan ternak hasil curian dikeluarkan melewati tembok
setinggi 2 meter, lalu diangkut menggunakan pickup Mitsubishi L300 nopol P 9017
VF. Empat orang tersebut merupakan karyawan tambak udang di desa setempat. Aksi
pencurian dilakukan mereka sejak bulan Juli 2020.
"Setiap kali beraksi, pelaku bisa membawa 8 karung
pakan ternak. Total ada sekitar 120 karung pakan ternak udang yang sudah
dicuri. Satu karung berisi pakan ternak udang seberat 25 kilogram. Pakan ternak
udang hasil curian, dijual murah kepada penadah, KT (55). Per satu karung pakan
ternak dijual seharga Rp. 175 ribu," ungkap Kapolresta Arman saat
menggelar pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jum'at (19/2/2021).
Aksi pencurian berhasil dibongkar setelah polisi mendapat
aduan dari korban, SG (48) yang melapor perusahaan tambak udangnya sering
kehilangan pakan ternak.
Mereka kemudian berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 363
ayat (1) ke 4e KUHP atau Pasal 480 ke 1e KUHP," pungkas Arman. (fat)