Puluhan botol berisi pil koplo disita polisi dari tangan pengedar. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Peredaran pil koplo di Kabupaten
Banyuwangi kembali dibongkar polisi.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu butir
pil Trihexyphenidyl (trex) dari tangan seorang remaja berinisial STP (25), asal
Kecamatan Glagah.
STP diringkus di rumahnya setelah polisi mendapatkan
informasi adanya transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.
Saat digeledah, petugas menemukan 64 botol yang
masing-masing berisikan 1.000 butir pil trex. STP pun pasrah saat dibawa
polisi.
Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat
membenarkan pengungkapan kasus ini.
"Benar, penangkapan tersebut terjadi di wilayah
Kecamatan Glagah. Barang buktinya cukup banyak, 64 ribu butir Trihexyphenidyl
disimpan di rumah pelaku," kata Khoirul kepada wartawan, Senin
(25/3/2024).
Kepada polisi, STP mengaku nekat mengedarkan pil koplo
karena tergiur keuntungan besar. Ia menjual pil tersebut secara eceran dengan
harga Rp25.000 per 10 butir. Sasarannya tak hanya orang dewasa, tapi juga pelajar.
"Penjualannya menyeluruh, baik usia pelajar maupun
lainnya. Dikarenakan harganya yang cukup terjangkau oleh pelajar,"
ungkapnya.
Kini STP meringkuk di sel tahanan. Dia diancam Pasal 435 jo
pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) jo pasal 145 ayat (1)
UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Untuk ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara," tambahnya. (fat)