Dua Personel Polresta Banyuwangi Diberhentikan Tidak dengan HormatPolresta Banyuwangi

Dua Personel Polresta Banyuwangi Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Upacara PTDH dua personel di halaman Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Dua personel Polresta Banyuwangi, Bripka AF dan Bripka GS, harus menerima kenyataan pahit dipecat dari institusi Polri.

Keduanya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (2/4/2024) karena terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni tidak masuk dinas hingga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Bripka AF, yang telah meninggalkan tugas selama 256 hari, tercatat memiliki enam SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin). Empat di antaranya terkait pelanggaran tidak masuk dinas dan dua lainnya terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :

Sedangkan Bripka GS, yang tidak berdinas selama 365 hari, juga memiliki satu SKHD terkait pelanggaran disiplin.

Pemberian sanksi PTDH terhadap keduanya sesuai keputusan KEP/143/144/III/2024 ditandatangani langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto.

Sementara pelaksanaan PTDH, dipimpin langsung Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nanang Haryono dengan ditandai pemberian tanda silang terhadap foto kedua personel yang melanggar.

"Pemberian PTDH kepada kedua personel tersebut, tentu tidak serta-merta atau langsung diberhentikan. Serangkaian proses telah dilewati dan dilakukan, sampai akhirnya diputuskan oleh Kapolda Jatim untuk dilakukan pemberhentian," ujar Nanang.

Nanang menyebut kedua personel tersebut telah sering melakukan pelanggaran hingga pemberian sanksi.

"Tidak ada toleransi apapun bagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, apalagi penyalahguna narkoba. Baik di instansi Polri atau siapapun, dikarenakan dapat merusak generasi masa depan," tegasnya.

PTDH ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan marwah institusi. (fat)