Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai 2,8 TriliunPolresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai 2,8 Triliun

Polisi tunjukkan tersangka dan barang bukti uang palsu. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu senilai Rp. 2,8 triliun.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pihaknya telah mengamankan 10 orang laki-laki sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, AW (45) asal Jember, HW (50 warga Sidoarjo, BCR (44) asal Samarinda, NB (49) warga Surabaya, MTW (57) warga Surabaya, NH (56) warga Surabaya.

"Keenam tersangka itu ditangkap di sekitaran tempat parkir salah satu hotel di Banyuwangi pada 5 Februari 2021 lalu. Mereka kepergok hendak mengedarkan uang palsu sebanyak 12 bendel uang dolar pecahan US$ 100. Uang tersebut hendak dijual dengan harga Rp. 180 juta kepada seseorang di Bayuwangi," kata Arman saat menggelar pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jum'at (26/2/2021).

Baca Juga :

Setelah penangkapan keenam tersangka tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan penyelidikan. Sebab, keenam tersangka mengaku membeli sejumlah uang palsu dari seseorang yang berada di luar kota Banyuwangi.

Hasil pengembangan, kata Arman, pihaknya berhasil menangkap 4 tersangka lainnya di waktu dan tempat berbeda. Mereka adalah, CH (47) warga Tulungagung, AE (47) warga Kediri, SU (52) warga Jombang, dan SH (58) asal Bandung. Keempat tersangka ini merupakan penyedia atau penjual uang palsu.

"Jadi uang ini memang didagangkan dari beberapa orang. Ini siklus, dan ini merupakan komplotan atau rantai peredaran uang palsu," jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita mata uang asing beberapa negara seperti, dolar Amerika, dolar Brasil, dolar Hongkong, dolar Kanad, uang Brunei Darussalam, uang Cinco Mil Cruzeiros, uang Indonesia. Serta barang bukti seperti, kotak tempat uang, 7 unit handphone, dan dua unit mobil, Toyota Innova dan Daihatsu Xenia.

"Total ada 31 item barang bukti yang kita amankan. Sementara uang palsu dari beberapa negara tersebut bila dirupiahkan sekitar Rp. 2.822.780.000.000," ungkap Arman.

Arman menambahkan, hingga kini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus ini.

"Sebab masih ada dua orang DPO lainnya yang berada di kabupaten lain. Sekaligus mengungkap siapa pembuatnya, serta untuk mengetahui bahan uang palsu ini didapat dari mana," imbuhnya.

Dalam kasus ini, 10 orang tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (fat)