Polisi tunjukkan tersangka dan barang bukti uang palsu. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu senilai Rp. 2,8 triliun.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pihaknya telah mengamankan 10 orang laki-laki sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, AW (45) asal Jember, HW (50 warga Sidoarjo, BCR (44) asal Samarinda, NB (49) warga Surabaya, MTW (57) warga Surabaya, NH (56) warga Surabaya.
"Keenam tersangka itu ditangkap di sekitaran tempat parkir
salah satu hotel di Banyuwangi pada 5 Februari 2021 lalu. Mereka kepergok
hendak mengedarkan uang palsu sebanyak 12 bendel uang dolar pecahan US$ 100.
Uang tersebut hendak dijual dengan harga Rp. 180 juta kepada seseorang di
Bayuwangi," kata Arman saat menggelar pers rilis di Mapolresta Banyuwangi,
Jum'at (26/2/2021).
Setelah penangkapan keenam tersangka tersebut, Sat Reskrim
Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan penyelidikan. Sebab, keenam
tersangka mengaku membeli sejumlah uang palsu dari seseorang yang berada di
luar kota Banyuwangi.
Hasil pengembangan, kata Arman, pihaknya berhasil menangkap
4 tersangka lainnya di waktu dan tempat berbeda. Mereka adalah, CH (47) warga
Tulungagung, AE (47) warga Kediri, SU (52) warga Jombang, dan SH (58) asal
Bandung. Keempat tersangka ini merupakan penyedia atau penjual uang palsu.
"Jadi uang ini memang didagangkan dari beberapa orang.
Ini siklus, dan ini merupakan komplotan atau rantai peredaran uang palsu,"
jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita mata
uang asing beberapa negara seperti, dolar Amerika, dolar Brasil, dolar
Hongkong, dolar Kanad, uang Brunei Darussalam, uang Cinco Mil Cruzeiros, uang
Indonesia. Serta barang bukti seperti, kotak tempat uang, 7 unit handphone, dan
dua unit mobil, Toyota Innova dan Daihatsu Xenia.
"Total ada 31 item barang bukti yang kita amankan.
Sementara uang palsu dari beberapa negara tersebut bila dirupiahkan sekitar Rp.
2.822.780.000.000," ungkap Arman.
Arman menambahkan, hingga kini pihaknya tengah melakukan
pengembangan kasus ini.
"Sebab masih ada dua orang DPO lainnya yang berada di
kabupaten lain. Sekaligus mengungkap siapa pembuatnya, serta untuk mengetahui
bahan uang palsu ini didapat dari mana," imbuhnya.
Dalam kasus ini, 10 orang tersangka yang telah diamankan
dikenakan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (fat)