(Fot0: Humas/ Bawaslu/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Setelah melalui dua kali persidangan, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Banyuwangi nomer 87/PHP.BUP-XIX/2021 dengan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, Senin (15/2/2021) sore.
Persidangan yang dilakukan dengan cara Daring atau Online dengan agenda pembacaan Putusan / Ketetapan atas 11 perkara dimulai pukul 16.00 dan berakhir pukul 18.21 WIB. Untuk perkara PHP Kabupaten Banyuwangi dibacakan setelah PHP Kabupaten Tidore Kepulauan dan sebelum Kabupaten Lombok Tengah.
Sebagai pihak pemberi keterangan, Bawaslu Banyuwangi sudah
menyiapkan agenda persidangan kali ini dengan menyiapkan perangkat zoom meeting
sejak jauh hari.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi, Bawaslu
Banyuwangi, Hasyim Wahid, mengikuti jalannya sidang di kantor Bawaslu, sedangkan
Pimpinan Bawaslu Kabupaten yang lain mengikuti jalannya sidang dari luar
kantor.
“Karena sidangnya daring, maka cara mengikutinya lebih
fleksibel, tidak harus terkumpul di satu tempat. Yang penting tetap khidmat dan
mematuhi kode etik persidangan,” Jelas Hasyim.
Hasyim menambahkan, selanjutnya, Bawaslu akan menunggu
salinan putusan MK sembari mengawasi langkah selanjutnya seperti penetapan
pasangan yang menang dan tindak lanjut secara teknis akan dilakukan oleh KPU
Kabupaten Banyuwangi, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya,
Bawaslu Banyuwangi sudah dua kali mengikuti sidang langsung di Gedung MK di
Jakarta. Yakni saat sidang pendahuluan, tanggal 26 Januari 2020 dan Sidang
pemeriksaan tanggal 02 Februari 2021.
Saat
sidang pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyampaikan keterangan
tertulisnya didepan Majelis Hakim dan para pihak, sebanyak 29 halaman disertai
61 Bukti. Suasana sidang yang berbarengan dengan masa pandemi Covid-19 membuat
jalannya sidang dilakukan secara ketat dan harus patuh pada protokol kesehatan.
(Humas/Bawaslu/bwi).