Gadaikan Mobil Rental, Pasutri Warga Songgon Diringkus PolisiPolsek Songgon

Gadaikan Mobil Rental, Pasutri Warga Songgon Diringkus Polisi

Petugas Polsek Songgon saat mengamankan pelaku tindak penipuan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon, Banyuwangi diamankan polisi lantaran diduga menggelapkan mobil rental.

"Pasutri itu berinisial KK (31) dan RCK (43). Keduanya ditangkap setelah membawa kabur dan menggadaikan mobil Toyota Avanza nopol P 1546 VJ milik AH (49) warga Desa Balak," ungkap Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan, Kamis (25/2/2021).

Eko menjelaskan, keduanya melancarkan aksinya pada Jum'at (5/2/2021) lalu. Saat itu sang istri, KK melakukan negosiasi dengan korban AH. Sedangkan sang suami, RCK menunggu di luar rumah korban.

Baca Juga :

Setelah melakukan negosiasai, mereka sepakat dan membayar uang sewa mobil sebesar Rp. 250 ribu per harinya. Pelaku menyewa mobil selama 3 hari untuk keperluan berjualan alas tidur keliling.

Namun hingga masa sewa habis, eleh kedua pelaku mobil tidak kunjung dikembalikan kepada korban. Sementara pemilik mobil berusaha mencari keberadaan mobilnya.

"Ternyata mobil tersebut diketahui telah digadaikan kedua pelaku tanpa sepengetahuan pemilik mobil. Sehinga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada polisi," bebernya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sekaligus mengamankan barang bukti.

"Saat ini kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri telah kami amankan. Mereka terancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan," pungkas Kapolsek Songgon. (fat)