Petugas Polsek Songgon saat mengamankan pelaku tindak penipuan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon, Banyuwangi diamankan polisi lantaran diduga menggelapkan mobil rental.
"Pasutri itu berinisial KK (31) dan RCK (43). Keduanya ditangkap setelah membawa kabur dan menggadaikan mobil Toyota Avanza nopol P 1546 VJ milik AH (49) warga Desa Balak," ungkap Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan, Kamis (25/2/2021).
Eko menjelaskan, keduanya melancarkan aksinya pada Jum'at
(5/2/2021) lalu. Saat itu sang istri, KK melakukan negosiasi dengan korban AH.
Sedangkan sang suami, RCK menunggu di luar rumah korban.
Setelah melakukan negosiasai, mereka sepakat dan membayar
uang sewa mobil sebesar Rp. 250 ribu per harinya. Pelaku menyewa mobil selama 3
hari untuk keperluan berjualan alas tidur keliling.
Namun hingga masa sewa habis, eleh kedua pelaku mobil tidak
kunjung dikembalikan kepada korban. Sementara pemilik mobil berusaha mencari
keberadaan mobilnya.
"Ternyata mobil tersebut diketahui telah digadaikan
kedua pelaku tanpa sepengetahuan pemilik mobil. Sehinga korban melaporkan
peristiwa yang dialaminya itu kepada polisi," bebernya.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sekaligus mengamankan barang bukti.
"Saat ini kedua pelaku yang merupakan pasangan suami
istri telah kami amankan. Mereka terancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang
Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan," pungkas Kapolsek Songgon. (fat)